Skalapost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung terima berkas dugaan Kasus KKN Hibah Dan Bansos T.A 2017 yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM APKAN), di ruang pertemuan komisi B, Selasa (14/07/2020).
LSM APKAN saat melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kota Bandar Lampung dan disambut baik, dalam kesempatan tersebut Aep Saripudin SP, selaku Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung saat dikonfirmasi terkait dugaan Kasus KKN mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari sejumlah berkas yang telah diterimanya.
“Kita sudah terima, mereka menyampaikan terkait dengan bansos yang dilakukan oleh Pemkot di tahun 2017 lalu, yang menurut mereka dianggap banyak kecondongan ada ketidak adilan dan tidak sesuai dengan penerima, yang jelas kita terima dulu dan akan kita serahkan kepada pimpinan kemudian nanti kita lihat proses selanjutnya,” kata Aep Saripudin.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa jika dugaan KKN tersebut benar terjadi di Pemkot Bandar Lampung, DPRD sebagai lembaga Legislatif akan segera proses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Jika ada aturan-aturan yang dilanggar kita akan melakukan pemeriksaan yang intensif dan khusus, kita akan proses jika ada pelanggaran-pelanggaran hukum,” tegasnya. (Ys)