Ditlantas Polda Lampung Sosialisasikan Program Kapolri Tentang E-TLE

0

Skalapost (SK).
Hukum – Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik menjalin silaturahmi dengan media pers se-Lampung di Aula Ditlantas Polda Lampung, Selasa (2/2/2021) pagi.

Kegiatan silaturahmi Ditlantas Polda Lampung dengan para jurnalis itu merupakan kegiatan rutin setiap tiga bulan sekali.

Menurut Direktur Ditlantas Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik bahwa polisi saat ini ada 4 bidang, 16 program, 51 kegiatan, dan 177 aksi.

“Ini merupakan program Kapolri yang baru. Jadi kalau polisi tidak tahu itu berarti dia tidak loyal,” kata Dirlantas Polda Lampung itu.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mencanangkan penerapan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik dalam waktu dekat di seluruh Indonesia.

Di Provinsi Lampung, khususnya wilayah kota Bandarlampung. sudah di sosialisasi pemberlakuan tilang elektronik, mengingat masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana sistem tilang elektronik.

Di tahun 2021 penerapkan tilang berbasis elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Bandarlampung pada 17 Maret 2021 mendatang dimulai dengan lima kamera tilang (penindakan).

Adapun 5 (lima) lokasi kamera tilang diantaranya:

1. Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja (arah flyover Kimaja)

2. Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin (arah Agus Salim Bawah)

3. Jalan Pattimura TL Begadang Resto (arah Jalan Pattimura)

4. Jalan ZA Pagar Alam JPO UBL (dari dua Arah)

5. Jalan Kartini JPO Garuda.

Untuk 10 ( sepuluh ) kamera pemantau

1. Jalan Imam Bonjol (flyover Kemiling)

2. Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan)

3. Jalan Ryacudu (simpang Airan)

4. Jalan RE. Martadinata (Simpang Sukamaju)

5. Jalan Soekarno Hatta – Simpang Jl T Ambon

BACA JUGA:  Saka Bahari Yonif 9 Brigif 4 Marinir/BS pecahkan Rekor MURI Perkemahan Apung di Laut Pertama oleh Pramuka

6. Bundaran Tugu Adipura

7. Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur)

8. Jalan Malahayati (simpang Bank BCA)

9. Jalan Sudirman (flyover Pahoman)

10. Jalan Raden Imba Kusuma (Tugu Durian).

Menurutnya di jalan Tol itu pengendara selalu melanggar batas maksimum kecepatan (100 km/jam).

“Beberapa hari ini polantas melakukan penindakan pelanggar batas kecepatan maksimum di Tol, hal ini merupakan bagian dari program untuk menekan angka kecelakaan,” kata dia. (Ys).

Facebook Comments