Dirikan Bangunan Tak Sesuai Plang,Pengembang Perumahan Diduga Selewengka IMB

0

Skalapost(sk)

Sumut-Medan, Pengembang Perumahan Elit Mentari Sutera diduga melakukan penyelewengan IMB dengan maksud untuk menghindari pajak dengan mendirikan bangunan tak sesuai plang yang didaftarkan.

Pengembang saat ini tengah menyelesaikan pembangunan 9 unit rumah berlantai 2. Diduga taktik ini dilakukan agar pengembang dapat memperoleh untung yang lebih banyak lagi.

Pembangunan yang dimaksud berlokasi di Kecamatan Medan Tembung, tepatnya di Jalan Surya Kelurahan Indra Kasih. Disitu jelas tertulis IMB hanya untuk 5 unit rumah saja. Namun sesuai amatan media di lapangan Jum’at 25/02/2022, jumlah bangunan yang tengah dikerjakan tak hanya 5 namun bertambah 4 unit lagi sehingga total 9 unit.

Temuan ini cukup meresahkan masyarakat, karena tidak ada yang mengetahui peruntukan untuk 4 bangunan lainnya untuk apa.Ini berpotensi disalah gunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya atau tak sesuai tata kelola kota yang sudah diizinkan melalui IMB.

Pada plang yang tertera disitu tertulis IMB yang terdaftar pada tanggal 20 Desember 2021 atas nama Tumiur Lintje Nainggolan sebagai pemilik bangunan. Pendaftar beralamat di Jl. Arabika 3 Blok AB 3/8 dengan nomor 1277/1300/1502/2.5/0704/12/2021. Dan total permohonan izin sebanyak 5 unit rumah berlantai 2.

Pihak Kecamatan Medan Tembung serta Kelurahan Indra Kasih disinyalir tutup mata atas temuan tersebut. Karena ketika awak media mengkonfirmasi hal ini kepada pihak terkait, mereka hanya mampu menunjukkan formulir pendaftaran sesuai pengajuan dari Pengembang Mentari Sutera dan belum ada tindakan apapun terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Mentari Sutera.(js)

Facebook Comments
BACA JUGA:  Pemkab Deli Serdang Segera Melakukan Vaksin Massal Serentak Dengan Targat 10.000 Orang