Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Perusahaan Pers di Banten, Tegaskan Amanat UU Pers

0

Banten — Dewan Pers menggelar sosialisasi pendataan perusahaan pers di Hotel Le Dian, Kota Serang, Banten, Sabtu (7/2/2026). Kegiatan ini menegaskan bahwa pendataan perusahaan pers bukan sekadar urusan administrasi, melainkan amanat langsung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perwakilan Dewan Pers, bidang tenaga ahli pendataan Winarto, menjelaskan bahwa pendataan perusahaan pers memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers, yang menyebutkan bahwa Dewan Pers memiliki fungsi mendata perusahaan pers.
“Ini merupakan mandat undang-undang, bukan sekadar program Dewan Pers,” ujar Winarto dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan, pendataan tidak hanya bertujuan mengetahui jumlah perusahaan pers di Indonesia, tetapi juga mendorong media untuk memenuhi standar profesional agar mampu menjalankan fungsi pers secara utuh. Fungsi tersebut meliputi media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta lembaga ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers.
Dua Tahap Verifikasi
Pendataan perusahaan pers dilakukan melalui dua tahap verifikasi, sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers, yakni verifikasi administratif dan verifikasi faktual.
Verifikasi administratif meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen legal perusahaan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diizinkan untuk usaha pers, seperti media cetak, portal berita, televisi, radio, kantor berita, serta aktivitas pendukung lainnya.
Dokumen yang wajib dipenuhi antara lain akta pendirian dan pengesahan Kemenkumham, tujuan usaha di bidang pers, sertifikat kompetensi wartawan utama bagi penanggung jawab atau pemimpin redaksi, pengumuman alamat redaksi, bukti pembayaran gaji minimal setara UMP kepada sedikitnya lima karyawan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta peraturan perusahaan yang mengatur jenjang karier wartawan.
Bagi perusahaan dengan jumlah karyawan lebih dari 10 orang, peraturan perusahaan tersebut wajib disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang memenuhi persyaratan akan memperoleh status Terverifikasi Administratif dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pemeriksaan Langsung di Lapangan
Pada tahap verifikasi faktual, tim Dewan Pers melakukan pemeriksaan langsung ke kantor perusahaan media untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi nyata di lapangan.
Pemeriksaan mencakup keberadaan dan kondisi fisik kantor, ruang redaksi, peralatan kerja, sistem manajemen redaksi, hingga keberlangsungan produksi berita. Dalam proses ini, kehadiran pimpinan perusahaan dan pemimpin redaksi menjadi kewajiban.
Perusahaan yang dinyatakan memenuhi standar akan memperoleh status Terverifikasi Faktual.
Kualitas Konten Jadi Perhatian Utama
Selain aspek administratif dan fisik, Dewan Pers juga menilai kualitas konten pemberitaan. Penilaian meliputi produktivitas berita, keberagaman sumber, kesinambungan peliputan isu, penerapan kaidah jurnalistik, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Winarto menegaskan, kualitas konten merupakan indikator penting karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang akurat dan berimbang.
“Kualitas pemberitaan menentukan peran pers dalam mendorong supremasi hukum, demokrasi, serta menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendataan bertujuan memastikan perusahaan pers benar-benar menjalankan peran sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Dorong Profesionalisme Media
Sosialisasi ini diikuti oleh pengelola media dari berbagai daerah yang tengah mengikuti rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Banten.
Melalui kegiatan ini, Dewan Pers berharap perusahaan pers dapat memahami secara utuh mekanisme pendataan, melakukan pembenahan internal, serta meningkatkan standar profesionalisme dan integritas jurnalistik.
Dengan pendataan yang transparan dan berkelanjutan, Dewan Pers optimistis ekosistem pers nasional akan semakin sehat, kredibel, dan dipercaya masyarakat. (red).

Facebook Comments
BACA JUGA:  PT. PLN Berencana Lakukan Pemerataan Listrik dengan Menjangkau Desa - Desa di Daerah Kepulauan