Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati, mengapresiasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut, kebijakan ini sebagai angin segar bagi masyarakat di tengah tekanan ekonomi berkepanjangan.
“Ini bukan sekadar hapus denda, melainkan pemerintah peduli rakyat. Program ini peluang bagi masyarakat agar kembali tertib administrasi tanpa ada beban tunggakan,” ujarnya, seperti dilansir dari Gesuri.id, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, kebijakan ini tak hanya meringankan beban masyarakat tapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, kata Condrowati, sosialisasi masif penting agar program ini tidak gagal sasaran.
“Pemprov dan Samsat harus turun langsung hingga ke desa. Jangan hanya menyebarkan informasi di kota. Edukasi harus merata agar seluruh masyarakat paham dan bisa memanfaatkan kans ini,” katanya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Mesuji ini juga mengingatkan, pelaksanaan program ini berjalan transparan, bebas pungutan liar (pungli), dan memudahkan wajib pajak.
“Ini harus jadi bukti, bahwa negara hadir melayani, bukan justru mempersulit,” tegasnya.
Program pemutihan ini mencakup menghapus denda pajak kendaraan bermotor, denda Bea Balik Nama Kendaraan Nermotor (BBNKB), dan membebaskan BBNKB II.
Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong masyarakat patuh membayar pajak dan meningkatkan PAD. (*)









