Skalapost (SK).
Kriminal – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di pelataran pakir Rest Area KM 174 Jalan Tol Bakauheni – Kayu , Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada senin 23 agustus 2021, pukul 13.00 WIB.
Kali ini, BNN Lampung berhasil mengungkap narkotika jenis ganja seberat 52.038,76 gram atau sekitar 50 bungkus kemasan besar yang di lakban warna coklat yang berisi daun/bahan yang diduga narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, Kepala BNN Provinsi Lampung Birgjen Jafried mengatakan, ada dua orang tersangka yang telah diamankan berinisial F dan AM sebagai kurir dari saudara HP dan IS.
“Mereka mengakui telah membawa 50 bungkus Narkotika jenis Ganja yang di lakban warna coklat yang disimpan di dalam dinding bagian dalam body kendaraan Mobil Suzuki APV yang di scotlite warna hitam dengan nomor polisi A 1171 VB. Mereka diperintah oleh HP dan IS yang berstatus sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kalianda Kabupaten Lampung Selatan,” kata dia, Kamis (26/8).
Lalu, berdasarkan pengakuannya saudara F dijanjikan oleh saudara HP dan dan IS upah sebesar Rp1.000.000 per kilogramnya, namun uang yang diterima baru sebesar Rp7.000.000 sebagai ongkos jalan dan sewa kendaraan.
“Maka dari itu berdasarkan keterangan tersebut, petugas dari BNN RI dan BNN Lampung mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kalianda lalu melakukan interogasi terhadap HP dan IS, serta petugas juga mengamankan 2 buah handphone merk Nokia 105 warna biru dan OPPO A54 warna hitam,” katanya.
Dua buah handphone ini diakui adalah alat komunikasi yang digunakan untuk mengendalikan saudara F dan saudara AM dalam proses penjemputan dan proses membawa 50 bungkus Narkotika jenis Ganja dari Medan menuju ke Lampung.
“Selanjutnya F dan AM dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.