Lampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 13.705 kendaraan dinas (randis) milik 15 kabupaten/kota di Lampung menunggak pajak. Temuan ini mencerminkan rendahnya kepatuhan pemerintah daerah terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengungkapkan pada Minggu, 5 Januari 2024, bahwa tunggakan ini terjadi di berbagai jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
“Berdasarkan catatan kami, ada 13.705 kendaraan milik pemda kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang menunggak pajak per 2024,” jelas Slamet.
Ia menambahkan bahwa tunggakan pajak ini bervariasi, mulai dari satu tahun, dua tahun, hingga lima tahun.
Surat Himbauan Dua Kali
Dalam upaya meningkatkan kesadaran pemerintah daerah (pemda), Bapenda telah mengirimkan dua kali surat himbauan sepanjang 2024.
“Kami sudah mengirimkan surat ke masing-masing pemda melalui sekretaris daerahnya untuk segera membayarkan pajak. Atau setidaknya bisa dianggarkan pada 2025 ini,” lanjut Slamet.
Dampak Buruk Tunggakan Pajak
Tunggakan pajak kendaraan dinas ini tidak hanya mencoreng citra pemerintah daerah, tetapi juga berdampak pada penerimaan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Bapenda berharap para pemda segera menyelesaikan kewajiban mereka. Jika tidak, langkah lebih tegas dapat diambil guna menertibkan kendaraan dinas yang menunggak pajak.
“Kami akan terus memantau dan mendorong pembayaran pajak ini, karena kendaraan dinas adalah aset daerah yang juga memiliki tanggung jawab administrasi,” tegas Slamet.
Langkah Selanjutnya
Dengan tenggat anggaran 2025, Bapenda meminta pemda lebih serius dalam mengelola aset kendaraan dan alokasi anggaran pajak. Sebab, pembayaran pajak tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga wujud kontribusi pemda dalam mendukung pembangunan daerah. (Yusmu).