Bapemperda DPRD Lampung Kebut 9 Raperda Rampung November

0

BANDAR LAMPUNG – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, menyampaikan bahwa progres pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terus berjalan dan ditargetkan rampung pada November 2025.

Hanifal menjelaskan, saat ini Bapemperda tengah memproses pembahasan Raperda Penyelenggaraan Satu Data dan Raperda Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

“Pembahasan dilakukan secara maraton, mulai dari rapat internal, bersama tim tenaga ahli, hingga dengan dinas terkait. Hari ini kami mengundang Dinas Kominfo dan Bappeda untuk membahas Raperda Penyelenggaraan Satu Data, dan siang ini Dinas Pendidikan terkait pencabutan Perda Wajib Belajar,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (21/10/2025).

Menurut Hanifal, Bapemperda telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten dan Jawa Barat untuk mempelajari pelaksanaan program satu data. Hasil kunjungan itu akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda yang sedang dibahas.

“Banten sudah menerapkan penyelenggaraan satu data dengan baik. Ini menjadi pelajaran bagi Lampung, meski kita masih menghadapi kendala sumber daya manusia. Beberapa pasal dalam draf Raperda juga akan diperbarui,” terang Hanifal.

Terkait Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, Hanifal menjelaskan regulasi tersebut tidak lagi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kewenangan pendidikan dasar berada di kabupaten/kota, sementara provinsi hanya mengatur pendidikan menengah dan atas.

“Karena itu, Perda tersebut akan dicabut sambil menunggu regulasi baru terkait program wajib belajar. Kami sudah menyampaikan daftar isian masalah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan akan dibahas bersama tim ahli pekan ini,” kata dia.

Selain dua Raperda itu, Bapemperda juga akan membahas Raperda tentang Jalan Permukiman yang sebelumnya sempat ditangani Komisi IV. Hanifal menargetkan seluruh pembahasan selesai pada akhir Oktober, sehingga paripurna tingkat II dapat digelar pertengahan November 2025.

BACA JUGA:  TEC dan Partai Golkar Lamsel Kembali Ziarah Ke Makam Pahlawan Radin Inten II

“Bapemperda sudah mengajukan perpanjangan waktu ke pimpinan DPRD. Target kami pertengahan November seluruh Raperda sudah bisa diparipurnakan,” tegasnya.

Hanifal menambahkan, total terdapat sembilan Raperda yang sedang diproses DPRD Lampung tahun ini. Enam di antaranya merupakan Raperda inisiatif DPRD yang dibahas di masing-masing komisi, dan satu Raperda dibahas oleh Bapemperda.

“Komisi I membahas Raperda tentang Perizinan, Komisi II tentang Pertanian, Komisi III tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Komisi IV tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II, dan Komisi V tentang Mutu Pendidikan. Dua lainnya, yakni perubahan status hukum Bank Lampung dan perubahan status hukum PT Wahana Raharja, dibahas oleh pansus,” jelasnya.

Ia menyebut, seluruh komisi telah melakukan rapat internal, menentukan tim ahli, dan menjadwalkan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Setelah tahap itu, akan dilakukan uji publik dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

“Uji publik penting agar Raperda yang disahkan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. Kami ingin seluruh regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah,” pungkas Hanifal. (*)

Facebook Comments