Skalapost (SK).
Hukum – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung berhasil mengaman dan menggagalkan dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu masing masing berinisial M dan J, Sabtu (14/11/20).
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Rafli Yusuf Nugraha SH, Sik, membenarkan pristiwa penangkapan dua orang yang diduga membawa narkotika jenis shabu, oleh tiga orang anggota nya di Tugu Radin Intan Rajabasa.
” Saat itu, Anggota Lantas Pos Tugu Raden Intan Aipda Toto Wardoyo, Bripka Hendriadi dan Brigpol Dodi Aprian, saat melaksanakan pengaturan lalulintas di depan Pos bundaran Tugu Raden Intan dan memberhentikan pengendara motor mio berboncengan inisial M dan J pelaku dari arah Natar menuju Panjang.” Ungkap Rafli.
Celakanya, motor yang dikendarai tersangka tidak menggunakan plat nomor dan terlihat mencurigakan. Ketika diberhentikan pengendara tancap gas dan menabrak Brigpol Dodi Aprian
Lanjut Rafli, “Kemudian pelaku pertama terjatuh dan di amankan Brigpol Dodi Aprian. Sedangkan pelaku kedua inisial J yang dibonceng melakukan perlawanan dan melarikan diri ke arah Poltekes, lalu Aipda Toto Wardoyo dan Bripka Hendriadi melaku kan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kedua di depan kampus Poltekes,” Tegasnya.
Saat digeledah dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pertama berinisial M membawa sabu yang disembunyikan di switer pelaku pertama.
Kemudian Aipda Toto Wardoyo dan Bripka Hendriadi membawa pelaku kedua ke pos tugu raden intan dan menggeledah prlaku pertama berinisial M dan menyita 3 paket besar diduga shabu yang disembunyikan di dalam switer warna abu abu milik pelaku pertama (M ), selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa tiga paket besar shabu, satu unit Motor Yamaha Mio, Hand phone dan Uang sebanyak Rp 657.000 di bawa ke ke polresta Bandar lampung dan diserahkan ke unit Narkoba untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (ys).