Bandar Lampung – Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, S.H., menegaskan bahwa kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan masih tetap berlaku dan mengikat, termasuk bagi perusahaan yang izin usahanya diterbitkan setelah 2 November 2020.
Pernyataan tersebut disampaikan Panji menyusul berkembangnya persepsi di tengah masyarakat yang menyebut kewajiban alokasi kebun masyarakat 20 persen tidak lagi berlaku bagi perusahaan yang memperoleh izin usaha setelah tanggal tersebut.
Menurut Panji, anggapan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban tersebut hingga saat ini masih berlaku efektif.
“Kewajiban pembangunan kebun masyarakat 20 persen secara tegas diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019. Regulasi itu menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas kebun yang diusahakan,” kata Panji.
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat tiga tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan. Karena itu, tidak tepat jika ada penafsiran yang menyatakan kewajiban tersebut hilang hanya karena izin usaha diterbitkan setelah 2 November 2020.
Menurutnya, Permentan Nomor 45 Tahun 2019 telah berlaku sejak 21 Oktober 2019 dan hingga kini belum dicabut ataupun dihapus. Dengan demikian, seluruh perusahaan perkebunan yang berada dalam lingkup perizinan berusaha di bidang pertanian tetap wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Panji juga mengingatkan bahwa kewajiban pembangunan kebun masyarakat diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 yang merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang mengajukan atau memiliki HGU seluas 250 hektare atau lebih wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas tanah yang dimohon atau dimiliki sebagai HGU.
Selain itu, Panji menyebut kebijakan alokasi 20 persen bagi masyarakat juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang mengatur penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan.
“Perpres ini justru diterbitkan jauh setelah tahun 2020. Artinya, pemerintah memperkuat kebijakan distribusi lahan kepada masyarakat, bukan menghapusnya,” ujarnya.
Panji menilai munculnya anggapan bahwa kewajiban tersebut telah hilang kemungkinan berasal dari penafsiran terhadap perubahan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) maupun beberapa surat edaran teknis yang terbit belakangan.
Namun, ia menegaskan bahwa surat edaran tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus norma hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, surat edaran tidak dapat menghapus, mengurangi, ataupun menyampingkan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan menteri,” tegasnya.
Panji menambahkan, Surat Edaran Dirjen Perkebunan Nomor B-437/KB.410/E/07/2023 harus dipahami sebagai instrumen administratif yang berfungsi memberikan petunjuk pelaksanaan, bukan menciptakan ataupun menghapus norma hukum baru.
Karena itu, menurutnya, surat edaran tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha setelah tahun 2020 terbebas dari kewajiban pembangunan kebun masyarakat 20 persen.
“Secara sistematis dan yuridis, kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen tetap mengikat perusahaan perkebunan yang memenuhi kriteria, tanpa membedakan apakah izin usahanya terbit sebelum maupun sesudah tahun 2020,” kata Panji.
Ia berharap pemahaman mengenai regulasi perkebunan dapat disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat, khususnya terkait hak-hak masyarakat sekitar kawasan perkebunan.
“Analisis terhadap keseluruhan regulasi menunjukkan bahwa kewajiban pembangunan kebun masyarakat tetap berlaku. Surat edaran harus dipahami sebagai instrumen pelaksanaan, bukan dasar penghapusan kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan yang lebih tinggi,” pungkasnya. (Red).
Laskar Lampung Tegaskan Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen Tetap Berlaku bagi Perusahaan Perkebunan
Facebook Comments









