Bandar Lampung – Inspektorat Provinsi Lampung mengaku masih menunggu perkembangan proses hukum terkait dugaan kasus yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Bayana, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, selaku atasan langsung dari Aldila Leo Saputra yang menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi Sosial pada UPTD Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Insan Berguna.
“Terhadap permasalahan hukum yang sedang dihadapi saudara Aldila Leo Saputra, kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial sebagai atasan langsung yang melakukan pengawasan melekat. Yang bersangkutan sampai saat ini masih masuk kantor dan bekerja seperti biasa,” kata Bayana saat dimintai keterangan, Selasa (2/6/2026).
Menurut Bayana, Inspektorat menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan dan akan terus memantau perkembangannya.
“Terkait kasus yang sedang dihadapi, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan terus memonitor perkembangannya dan akan mengambil langkah setelah ada kejelasan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sikap Pemerintah Provinsi Lampung terhadap ASN yang telah terseret ke ranah hukum. Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah administratif maupun sanksi yang diterapkan oleh Inspektorat terhadap yang bersangkutan.
Publik pun mempertanyakan apakah Inspektorat Provinsi Lampung memang belum memiliki dasar untuk mengambil tindakan, atau memilih menunggu hingga terdapat status hukum yang lebih jelas dan berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai pengawasan internal dan penegakan disiplin ASN perlu dilakukan secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparatur pemerintah, terlebih ketika seorang pejabat atau pegawai pemerintah telah menjadi perhatian publik akibat proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, Aldila Leo Saputra diketahui masih menjalankan tugas dan aktivitas kedinasannya seperti biasa di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Lampung. (Red).









