Sekretariat Sekber Soroti Amburadul Pengawasan MBG di Lampung, Puluhan Dapur Bermasalah Tetap Beroperasi

0

Lampung – Sekretariat Sekber Soroti Amburadul Pengawasan MBG di Lampung, Puluhan Dapur Bermasalah Tetap Beroperasi Sekretariat Bersama (Sekber) Tiga Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung menyoroti dugaan ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait penutupan sementara atau suspend terhadap 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lampung.

Sorotan itu muncul setelah Ketua Satgas MBG Pemprov Lampung, Saipul, menyampaikan bahwa terdapat puluhan dapur MBG yang dihentikan sementara operasionalnya.
“Data yang saya peroleh menyebut 28 dapur MBG telah di-suspend,” ujar Saipul saat menerima perwakilan Sekber di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).

Informasi tersebut, kata Saipul, diperoleh dari perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) yang berada di Lampung. Di sisi lain, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Achmad Hery Setiawan, secara tertulis menyebutkan hingga kini terdapat 1.191 SPPG yang telah beroperasi di Lampung.
“Masih ada 381 SPPG lagi yang sedang dalam persiapan atau pembangunan,” jelasnya, Kamis (21/5/2026).

Menanggapi data tersebut, Komisioner Sekber, Ahmad Novriwan, mengaku gamang dalam menyikapinya. Menurutnya, angka 28 dapur yang di-suspend memang terlihat kecil dibanding jumlah total dapur MBG yang beroperasi. Namun persoalannya menjadi berbeda ketika menyangkut keselamatan penerima manfaat.
“Apakah saya harus bersyukur karena ternyata hanya kisaran 2,4 persen saja dapur MBG yang menyalahi aturan? Sebab 28 itu bisa dibilang angka kecil dibanding 1.191 dapur yang beroperasional. Kendati ketika menyangkut keselamatan jiwa penerima manfaat, maka sekecil apa pun angka risikonya, harusnya tetap tidak dapat ditoleransi,” katanya.
Keraguan itu, lanjut Novriwan, semakin menguat setelah mencermati data pelaksanaan MBG di Bandar Lampung. Berdasarkan data dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, dari 134 dapur MBG yang ada, baru 80 yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Artinya, masih terdapat 54 dapur MBG atau sekitar 40 persen yang belum mengantongi sertifikat tersebut.
“Di ibu kota ternyata ada 40 persen dapur MBG yang belum punya SLHS. Sekarang sepenting apa sertifikat tersebut bagi program MBG?” tegas Novriwan.
Ia kemudian merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS bagi SPPG yang menegaskan bahwa setiap dapur MBG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
“Kalau Kemenkes saja bilang dapur MBG yang tidak punya SLHS menandakan tidak patuh pada standar higiene dan sanitasi, terus kenapa dapur-dapur itu tidak di-suspend? Atau mungkin KPPG dan Koordinator Regional punya standar sendiri yang berbeda dengan Kemenkes,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Komisioner Sekber lainnya, Donny Irawan dan Hendri Std. Keduanya menilai terdapat kesemrawutan dalam pelaksanaan program MBG di lapangan.
“Program MBG sudah berjalan, ya kita dukung pelaksanaannya. Tetapi jalankan sesuai juknis. Juknis itu dirancang BGN dan pengawasannya dilakukan KPPG serta Koordinator Regional. Lalu kenapa pelaksanaannya terlihat tidak konsisten dengan aturan yang dibuat sendiri,” kata Donny.
Sementara Hendri menyoroti kompleksitas pengawasan internal di tubuh BGN daerah. Menurutnya, masih adanya dapur yang belum memenuhi standar tetapi tetap diizinkan beroperasi menjadi pertanyaan serius.
“Bagaimana mungkin kalau ada SPPG yang belum sesuai juknis tetap diperbolehkan operasional. Begitu pun dengan ketiadaan SLHS, kok masih dibiarkan menyiapkan ribuan porsi menu yang kemudian dikonsumsi penerima manfaat,” ujarnya.
Hendri juga menilai negara sudah memberikan banyak toleransi kepada SPPG, termasuk dalam hal penerbitan SLHS. Dalam Surat Edaran Kemenkes disebutkan bahwa SPPG yang telah beroperasi sebelum edaran diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat, sementara dapur baru wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan setelah ditetapkan.
“Faktanya, sampai hari ini di Bandar Lampung saja masih banyak yang belum punya sertifikat. Apalagi SPPG di kabupaten, terlebih yang berada di pelosok,” pungkasnya. (Sekber) 3 Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mencermati ada makna “janggal” terhadap 28 SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang ditutup sementara (suspend).

BACA JUGA:  GRANAT, PWI dan BNN Provinsi Lampung Kolaborasi Akselerasi War On Drugs

Informasi terkait data tersebut diakui Ketua Satgas (Kasatgas) MBG Pemprov Lampung, Saipul, diperoleh dari perwakilan BGN (Badan Gizi Nasional) yang berada di Lampung.

“Data yang saya peroleh menyebut 28 dapur MBG telah di-suspend,” kata Saipul saat menerima perwakilan Sekber di ruang kerjanya, Rabu (20 Mei 2026).

Sementara menurut Kepala KPPG (Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi) Achmad Hery Setiawan secara tertulis menjelaskan, hingga saat ini ada 1.191 SPPG yang telah beroperasional di Lampung.

“Masih ada 381 SPPG lagi yang sedang dalam persiapan atau pembangunan,” terangnya, Kamis (21 Mei 2026).

Mencermati data-data tersebut Komisioner Sekber Ahmad Novriwan mengaku “gamang” untuk menanggapinya.

“Apakah saya harus mengekspresikan berucap syukur karena ternyata hanya kisaran 2,4 persen saja dapur MBG yang menyalahi aturan. Sebab 28 itu bisa dibilang angka kecil dibanding 1.191 dapur yang beroperasional. Kendati ketika menyangkut keselamatan jiwa penerima manfaat, maka sekecil apa pun angka risikonya, harusnya tetap tidak dapat ditoleransi,” katanya.

Tapi, imbuh Novriwan, respon itu akan cepat berubah menjadi sebentuk keraguan bila mencermati data lain yang dirilis banyak pemberitaan.

Ia lantas mengambil sampel pelaksanaan MBG di Kota Bandar Lampung yang merupakan Ibu Kota Provinsi Lampung.

Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, dari 134 jumlah dapur MBG baru 80 yang sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Artinya, masih tersisa 54 dapur MBG atau biasa disebut SPPG yang masih bodong alias belum bersertifikasi.

“Di ibu kota ternyata ada 40 persen dapur MBG yang belum punya SLHS. Sekarang sepenting apa sertifikat tersebut bagi program MBG?” sergah Novriwan.

Untuk menjawab itu, sambungnya, bisa merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS bagi SPPG.

BACA JUGA:  Rahmat Mirzani Djausal: Kuatkan Ekonomi Lokal, Prioritaskan Pengusaha Lampung

Di dalam SE ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

“Kalau Kemenkes saja bilang dapur MBG yang tidak punya SLHS menandakan tidak patuh pada standar higiene dan sanitasi, terus kenapa dapur-dapur itu tidak di-suspend. Atau mungkin KPPG dan Koordinator Regional punya standar sendiri yang berbeda dengan Kemenkes,” kata Novriwan.

Pendapat tersebut turut diamini oleh dua komisioner lainnya di Sekber. Menurut Donny Irawan dan Hendri Std di sinilah letak kesemrawutan pelaksanaan MBG.

“Program MBG sudah berjalan. Ya sudah kita dukung pelaksanaannya. Caranya bagaimana, ya jalankan itu sesuai Juknis. Kan juknisnya yang merancang BGN. Dan pelaksanaan MBG didampingi serta diawasi KPPG dan Koordinator Regional yang juga orang BGN. Terus mengapa dalam pelaksanaannya kok terlihat tidak konsisten dengan apa yang sudah digariskan sendiri,” kata Donny Irawan.

Sedangkan Hendri Std melihat ternyata alur pelaksanaan dan pengawasan di internal BGN yang berada di daerah sangat kompleks. Tidak sesederhana yang dipersepsikan selama ini.

“Bagaimana mungkin kalau ada SPPG yang belum sesuai juknis tetap diperbolehkan operasional. Begitu pun dengan ketiadaan SLHS. Kok, masih dibiarkan menyiapkan ribuan porsi menu yang kemudian dikonsumsi oleh penerima manfaat,” gugatnya.

Hendri melihat ada begitu banyak toleransi negara yang sudah diberikan kepada SPPG. Termasuk dalam pengawasan yang dilakukan KPPG dan Koordinator Regional.

Sebagai contoh, dia mengungkapkan, toleransi longgar yang diberikan Kemenkes terkait SLHS.

Pada SE Kemenkes disebutkan SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran ini diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat.

Sedangkan SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan. Sertifikat diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Rekrutmen PPK dan Panwascam di Lampung Dapat Apresiasi Positif dari JPPR

“Faktanya, sampai hari ini di Bandar Lampung saja masih banyak yang belum punya sertifikat. Apalagi dengan SPPG yang berada di kabupaten. Terlebih kalau lokasinya di pelosok,” kata Hendri. (*)

Facebook Comments