Lampung — Provinsi Lampung dikenal sebagai salah satu daerah yang kaya akan keberagaman masyarakat adat. Setidaknya terdapat sembilan kelompok besar masyarakat adat (marga) yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Marga Meninting Peminggir, Teluk Peminggir, Pubian, Pemanggilan Peminggir, Abung, Rebang Semendo, Jelma Doya Way Kanan, Melinting, hingga Tulang Bawang.
Keberadaan marga-marga ini bukan sekadar identitas sosial, melainkan juga mencerminkan sistem hukum adat yang telah hidup dan diwariskan secara turun-temurun. Catatan sejarah yang ditulis oleh Dr. J.W. Van Royen pada tahun 1930 bahkan menyebutkan terdapat 62 marga di Lampung, lengkap dengan wilayah adat dan struktur sosialnya.
Salah satu marga yang memiliki sejarah panjang adalah Marga Buay Pemuka Bangsa Raja yang berada di wilayah Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. Marga ini memiliki wilayah adat yang luas, dengan batas-batas yang telah ditentukan secara turun-temurun, mencakup kawasan yang berbatasan dengan Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir di Negara Batin hingga wilayah Suai Umpu di Tulang Bawang Barat.
Sebagai komunitas masyarakat adat, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja tidak hanya memiliki tanah ulayat, tetapi juga struktur adat yang kuat. Hingga tahun 2026, tercatat terdapat 159 penyimbang marga, ratusan kelompok suku adat, serta ribuan anggota masyarakat yang masih menjaga nilai dan tradisi leluhur.
Namun, perjalanan sejarah tidak selalu berjalan mulus. Pada tahun 1940, pemerintah kolonial Belanda menetapkan kawasan “hutan larangan” yang kemudian dikenal sebagai hutan register. Sejumlah marga di Lampung, termasuk di wilayah Way Kanan dan Tulang Bawang, secara sukarela menyediakan sebagian tanah adatnya untuk kepentingan tersebut.
Salah satu kawasan yang ditetapkan adalah Register 44 Sungai Muara Dua dengan luas awal 17.800 hektare. Namun, dalam perkembangannya, kawasan ini mengalami perluasan signifikan menjadi sekitar 32.000 hektare.
Permasalahan muncul karena perluasan tersebut diduga memasukkan sekitar 14.525 hektare tanah adat milik beberapa marga, termasuk Marga Buay Pemuka Bangsa Raja, tanpa adanya kesepakatan atau pelepasan hak dari masyarakat adat.
Data lapangan menunjukkan bahwa perluasan ini berkaitan dengan pemindahan beban kawasan dari Register 28 Lampung Selatan yang sebagian lahannya telah digunakan untuk pemukiman warga. Akibatnya, kekurangan luas kawasan hutan dialihkan ke wilayah Way Kanan, termasuk ke dalam kawasan Register 44.
Di dalam kawasan yang disengketakan tersebut, terdapat berbagai situs penting yang menjadi bukti historis keberadaan masyarakat adat, seperti Umbul Pematang Kasih, makam leluhur Rohana dan Rohani, serta sejumlah umbul lainnya yang memiliki nilai adat dan spiritual tinggi.
Secara hukum, keberadaan masyarakat adat di wilayah ini telah diakui melalui berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 35 Tahun 2000, serta Keputusan Bupati Way Kanan Tahun 2017 tentang pengukuhan marga.
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa hak-hak masyarakat, termasuk hak milik atas tanah, harus tetap dilindungi meskipun berada dalam kawasan hutan negara. Negara memiliki kewajiban untuk mengeluarkan tanah yang memiliki hak sah dari kawasan hutan apabila terbukti merugikan masyarakat.
Berdasarkan fakta historis dan hukum tersebut, masyarakat adat dari Marga Buay Pemuka Bangsa Raja bersama marga lainnya menilai bahwa perluasan kawasan Register 44 Sungai Muara Dua telah dilakukan tanpa prosedur yang sah dan berpotensi merampas hak ulayat mereka.
Kini, tuntutan agar negara mengembalikan tanah adat seluas 14.525 hektare tersebut semakin menguat. Masyarakat adat berharap adanya penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menjaga keberlangsungan adat, sejarah, serta hak generasi mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan dan kebijakan negara harus tetap berpijak pada penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, yang telah jauh lebih dahulu menjaga dan merawat tanah leluhurnya.
Penulis: Gindha Ansori Wayka.
(Ril).









