Skalapost.com – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah menginventarisir lebih dari 100 (seratus) kecamatan, desa dan kelurahan di 8 (delapan) kabupaten/kota.
penyelenggara Pilkada tahun 2020, teridentifikasi mengalami kesulitan
sinyal/tidak terjangkau sinyal telepon seluler (blank spot) dan berpotensi
bencana.
Penyisiran dan inventarisasi daerah blank spot dan potensi bencana, merupakan bentuk deteksi dini jajaran pengawas pemilu, agar mendapat perhatian seluruh stakeholder pada Pilkada Tahun 2020 di
Provinsi Lampung.
Kabupaten/kota yang memiliki titik blank spot sinyal tertinggi terdapat di Lampung Tengah dengan jumlah sebanyak 24 (dua puluh empat) Kecamatan, disusul Lampung Timur dengan jumlah sebanyak 23 (dua puluh tiga) Kecamatan, dan Lampung Selatan dengan jumlah sebanyak 15 (empat belas) Kecamatan.
Blank spot sendiri adalah kondisi daerah dimana daerah tersebut tidak terjangkau oleh sinyal komunikasi seluler.
Blank spot dan daerah yang rawan bencana dinilai akan menjadi salah satu kendala dalam proses dan tahapan Pilkada Tahun 2020 di Provinsi Lampung pada Bulan September
nanti, terutama pada tahapan distribusi logistik dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura).
Ketua Bawaslu Lampung menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, terutama ASN, agar tidak mengdeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.
“Untuk calon yang dari ASN, seperti di beberapa daerah, yang memang calon nya dari ASN, untuk tidak mendeklarasikan dirinya sebagai calon kepala daerah, jika dilakukan, ini termaksud subjek dan tindak dugaan pelanggaran, bahwa untuk ASN tidak boleh mengdeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah”, tegasnya. (*).