9 KPP se-Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gelar

0

Skalapost – Sita Serentak
Sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung (Bela) melaksanakan kegiatan “Sita Serentak”. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di lokasi wajib pajak yang meliputi Provinsi Bengkulu dan
Lampung (Selasa,20/6).

Sita serentak ini dilaksanakan selama dua hari yang dilaksanakan oleh
Jurusita Pajak KPP.
Penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif dalam rangka penegakan hukum di bidang
perpajakan.

Kegiatan “Sita Serentak” tahun 2023 ini merupakan upaya untuk membantu dan
meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan
penagihan berupa penyitaan.

Seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang terdiri dari 9 Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) dan yaitu KPP Madya Bandar Lampung, KPP Pratama Bandar
Lampung Satu, KPP Pratama Bandar Lampung Dua, KPP Pratama Natar, KPP Pratama Metro,
KPP Pratama Kotabumi, KPP Pratama Bengkulu Satu, KPP Pratama Bengkulu Dua, dan KPP
Pratama Curup melaksanakan kegiatan sita serentak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Bengkulu
dan Lampung melaporkan bahwa kegiatan ini menghasilkan beberapa objek sita yaitu
kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, dan rekening yang tersimpan di perbankan dengan
nilai taksiran sementara atas seluruh aset tersebut sebesar Rp 4.105.144.717,00.

Tindakan penagihan berupa penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Sebelum sampai pada tahap penyitaan, petugas telah
melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun wajib pajak yang bersangkutan tidak
kunjung melunasi hutang pajaknya.

Dengan dilakukannya kegiatan sita bersama serentak, akan memberikan detterent effect dan
juga kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera melunasi hutang
pajaknya.

BACA JUGA:  PWI Lampung Peduli Bagikan Beras Jumat Berkah

Upaya penagihan bentuk “Sita Serentak” ini diharapkan dapat meningkatkan
penerimaan pajak di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. Kegiatan ini juga diharapkan akan
meningkatkan kesadaran wajib pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak guna
dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Barang
sitaan tersebut selanjutnya akan dilelang apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan
jika utang pajak tetap tidak dilunasi.

Terhadap aset yang telah dilakukan penyitaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPP
akan melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
untuk melakukan pelelangan atas aset sita tersebut.

Terhadap aset sita berupa rekening wajib
pajak / penanggung pajak yang tersimpan di bank, maka akan dilakukan prosedur
pemindahbukuan untuk melunasi hutang pajak yang masih tersisa. Namun wajib pajak/
penanggung pajak diberi kesempatan untuk segera melunasi hutang pajaknya sebelum adanya
pengumuman lelang secara resmi.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo turut memberikan apresiasi kepada
Sembilan KPP yang telah melaksanakan sita serentak. “Sita serentak ini sangat perlu dilakukan
oleh kami di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, saya sangat mengapresiasi kegiatan ini.

Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak atau belum
melaksanakan kewajiban perpajakannya supaya kedepannya semua wajib pajak dapat patuh
melaksanakan kewajiban pajaknya,” tutup Tri Bowo. (red).

Facebook Comments