Polresta Deli Serdang Mengamankan Dua Pelaku Penimbunan Minyak Solar Bersubsidi

0

Skalapost(sk)

Deli Serdang. Dua pelaku penimbunan 355 Liter minyak solar bersubdi diamankan aparat Polresta DS jumat 2 september 2022.

Dua pelaku penimbunan minyak tersebut berinisial NA dan JA.
dua pria tersebut mengangkut 355 liter minyak solar bersubsidi dengan di bagi 3 buah drum tanpa ada mengantongi surat ijin. Hal ini di curigai anggota kepolisian yang sedang patroli di SPBU Desa pasar miring kecamatan Pagar merbau. Kecurigaan aparat kepolisian dengan melihat pelaku dengan menaiki mobil isuzu phanter membeli minyak solar dengan berulang ulang kali,dan akhirnya kecurigaan aparat kepolisian benar,,didalam mobil isuzu phanter ada jerigen dan drum berisi minyak solar yang ditimbun oleh dua pelaku JA dan NA.

Saat di konfirmasi awak media, Kapolresta DS Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polresta DS Kompol I Kadek H Cahyadi,SH SIK, MH, mengatakan. NA dan JA ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktitifitasnya yang berulang kali mengisi BBM jenis Solar di salah satu SPBU yang berada di desa pasar miring kecamatan pagar merbau deli serdang. Kata kasat tersebut.

Akibat perbuatan nya dua pelaku NA dan JA di persangkakan pasal 55 undang undang RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam undang undang RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sampai berita ini diturun dua pelaku masi di tahan di Polresta DS, dan akan menjalani sesuai hukum yang berlaku di negara ini.(Ht)

Facebook Comments
BACA JUGA:  Grand Opening Yayasan Heart of Hope Tanjung Morawa Ditandai Dengan Berbagi Kepada Kaum Duafa Dan Anak Yatim