Sat Reskrim Polsek Batang Kuis Ringkus 3 Pelaku Pembongkar Toko Kelontong

0

Skalapost(sk)

Deli Serdang-Batang Kuis, Unit Satreskrim Polsek Batang Kuis telah mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dewasa, dalam perkara diduga melangar tindak pidana pencurian dengan cara membobol pintu dapur toko kelontong yang sedang di tinggal pemiliknya.

Ketiga pelaku diketahui berinisial BS (30) FI (25) PG (35) bertempat tinggal di Desa Sena Kecamatan Batang kuis Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan ketiga pelaku dengan ada nya bukti laporan korban sesuai No LP/48/RES.1.8/VIII/2022/SPKT/SEK Bt. Kuis/Resta DS/Polda Sumut tanggal 12 Agustus 2022 an. Pelapor Rinawati Batubara.

Para pelaku diamankan ditempat yang berbeda, BS diamankan di Dsn X, Desa sena Kec. Batang Kuis, FI diamankan di Dsn VIII, Desa Sena Kec Batang Kuis, PG diamankan di Dsn VII, Desa Sena Kecamatan Batang Kuis.

Kronologis Kejadian yang dapat dirangkum oleh tim awak media berawal dari, hari jum’at (12 Agustus 2022 ) sekira jam 10.00 Wib di Dsn VIII Dess Sena Kec. Batang kuis Kab. Deliserdang ,telah terjadi tindak pidana pencurian ,yang mana dijelaskan oleh pelapor bahwa sekira jam 09.30 Wib pelapor menyuruh anak nya An. Affan Abdullah untuk datang ke toko untuk mengambil obat suami korban, (pelapor) dan sekira 10.53 Wib, korban mendapat telp dari anaknya tersebut mengatakan bahwa toko miliknya yang berada di Dsn VIII Ds, Sena Kec. Batang Kuis telah dibongkar orang dan barang-barang banyak yang hilang.

Mendapat laporan tersebut sekira jam 12.30 Wib korban datang ketoko miliknya dan melihat benar bahwa toko miliknya telah dibongkar orang.kemudian korban memeriksa barang barang toko nya dan didapati beras,rokok,minyak goreng,mie goreng,minuman,TV Merk Samsung Ukuran 32 inci 1 (satu) unit,speaker dan barang lainnya, melihat kejadian tersebut kemudian korban bersama anaknya berusaha mencari namun barang miliknya tidak ditemukan lagi.

BACA JUGA:  Terkait Penyebaran Fitnah Dan Memberikan Laporan Palsu Terancam Masuk Buih

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian materil diperkirakan sebesar Rp.22.085.000 ( Dua puluh juta delapan puluh lima ribu rupiah ) serta melaporkan kejadian ke Polsek Batang Kuis guna pengusutan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Pada hari Rabu (17 Agustus 2022) sekira pukul 03.35 s/d 06.30 wib, Tim unit Reskrim yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis Iptu Rahmad R. Hutagaol, SH, MH melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di duga sedang berada di Dsn X, Dsn VIII Dsn VII, Desa sena Kec. Batang Kuis Kab. Deliserdang. atas informasi tersebut unit Reskrim Polsek Batang Kuis melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku yang berusaha melarikan diri,
Selanjutnya Tim langsung mengamankan ketiga pelaku ke Polsek Batang Kuis guna proses lebih lanjut

Saat dilakukan introgasi ketiga Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah korban An. Rinawati Batubara, dan ketiga pelaku telah menyesali perbuatannya.

Kapolsek Batang Kuis AKP Simon Pasaribu.SH yang diwakili Kanit Reskrim. Iptu Rahmad R. Hutagaol, S.H, M.H saat di konfirmasi Tim awak media melalui ViaWhatsAPp mengatakan “benar pak kita ada mengamankan tiga orang laki laki yang di duga melakukan tindakan pidana”.

“Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan kepada tiga pelaku yang diduga kuat telah melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah yang sedang ditingal penghuninya, ” balas Kanit kepada Ketua Tim.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku satu unit sepeda motor warna hitam merek Scoopy.(JS Tim)

Facebook Comments