Skalapost(sk)
Deli serdang. Ribuan karyawan PTP 2 dan serikat pekerja perkebunan(SPP)melakukan pengawalan HGU no 62 afdeling 3 kebun tanjung garbus kecamatan tanjung morawa senin tanggal 27 juni 2022 sekitar mulai pukul 9.00wib sampai pukul 17.00 Wib.
Adanya aksi ini dilakukan mengingat rencana pihak Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam berencana mengeksekusi kembali dan melakujan percocokan area/objek perkara(konstatering)dan memvalidasi atas lahan afdeling 3 perkebunan tanjung garbus penara sesuai penetapan no 02 tertanggal 24 maret 2022.
Pantauan awak media dilapangan adanya aksi ribuan karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja perkebunan (SPP) yang melakukan pengawalan atas tanah perkebunan tersebut.
Saat di konfirmasi awak media kabag hukum PTPN 2 Ganda wiatmaja mengatakan,ada beberapa poin sangat krusial yang mendasari dalam penolakan.yang pertama,para penggugat dari pihak Rokani dkk tidak bisa menunjukan titik kordinat lahan yang mereka gugat. Hanya dengan ucapan di lahan HGU penara. Yang di sebut sebut lahan eks tembakau PTP lX.
Gugatan kedua dari kelompok tani dengan 23 penggugat dengan lahan 464 hektar area.
Dan dari 23 penggugat telah menarik gugatan nya, mereka menyadari bahwasnya mereka tidak memiliki hak atas kepemilikan tanah tersebut. Dari keterangan diatas,penetapan PN Lubuk Pakam tertanggal 24 maret 2022 tidak dapat dilaksanakan dengan kata lain Cacat Hukum.
Dengan itu seribu karyawan PTPN 2 turun kelapangan untuk menolak eksekusi lahan HGU 2 dengan cara manipulatif pungkas Ganda wiatmaja.
Konfirmasi awak media berlanjut ke penasehat hukum PTPN2 julisman SH.MH menyebutkan, saat rapat koordinasi oleh pihak Polres Deli Serdang 24 juni 2022,kenyataan itu sudah di ungkapkan,bahwa pencocokan lahan atau objek perkara tidak bisa dilakaksanakan.namun pihak penggugat bersikeras harus tetap dilaksanakan.
Dengan desakan kuat yang dilakukan pihak penggugat oleh pihak PTPN2, Disinyalir ada nya keterlibatan Mafia Tanah,dengan bersikeras untuk mengeksekusi segera lahan perkebunan HGU no 62 kebun penara.
Dan di duga adanya oknum oknum mafia tanah yang ingin menguasai tanah di sekitaran kawasan bandara yang sangat strategis sekali dan melibatkan kelompok tani HKTI di harapkan para penggugat yang merasa memenangkan di mahkamah agung dan ingin segera menguasai area perkebunan.
Padahal secara hukum. PTPN 2 sudah mengajukan PK,karena adanya ketdakesuaian dalam diktum putusam mahkamah agung.ditambah lagi pencatutan nama nama penggugat yang di iming imingkan tanah 2 hektar dan uang 1.5 milyar.
Akhirnya sebagian yang tidak tahu menahu mencabut gugatan nya.
Dan salah satu warga secara gamblang menyatakan kalau kami di kendalikan oleh pihak tertentu,dari pengumpulan KK dan KTP dan sampai penyerahan kuasa.
Warga juga menolak dengan tegas tentang hak yang belum tentu jelas kepemilikan nya.
Tepat pukul 13.00 Wib. Personil kepolisiam resort Deli serdang tiba di area perkebunan guna mengantisipasi adanya keributan antara dua belah pihak.
Dari bukti bukti yang ada
Pihak PTPN telah membuat laporan ke Polda Sumut,dan berharap adanya pengusutan pemalsuan
data otentik yang harus segera di usut tuntas. Sehingga ada pintu masuk untuk mengusut mafia mafia tanah terhadap perkebunan tanjung garbus jelas kabag hukum PTPN 2.
Sementara kasubag humas PTPN 2 Rahmad kurniawan mengatakan,PTPN 2 dan segenap karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja perkebunan akan tetap solid mempertahnkan lahan perkebunan afdeling 3 dan HGU no 62.
Hal yang sama juga di ungkapkn okeh kabag pemanfatan dan pengaman aset Ridho syaputra manurung mengatakan, kita akan terus menjaga aset negara ini, yang mana aset ini di percayakan kepada PTPN 2 Tanjung Garbus jelasnya.
Sampai berita ini di turunkan. Aksi berjalan dengan lancar dan kondusif.(Ht)









