Tak Terima Disebut Pungli Dalam Pemberitaan, Beni Chandar Akan Memperkarakan Kerena Hukum

0

Skalapost – Kepala Bidang Pendidikan Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Beni Chandra SH MM mengaku kaget saat dikonfirmasi terkait pemberitaan dugaan pungli penebusan sertifikat kelulusan siswa PAUD tahun ajaran 2023/2024 yang dipublikasikan oleh sejumlah media online.

Menurut Beni Chandra yang merupakan mantan Jurnalis media Radar Lamsel, grop jawa post besutan Dahlan Iskan, menyebut hal itu merupakan fitnah yang keji, dan berutal.

“Ini Fitnah yang sangat keji, laknatullah. Saya disebut pungut biaya sebesar Rp30 ribu per sertifikat kelulusan siswa PAUD, Demi Allah dari mana jalurnya saya pungli? Katanya ada narasumber, boleh dikonfrontir jika saya ada pungutan 1 rupiah pun.” Ucap Beni.

Lanjut Beni, Penerbitan sertifikat kelulusan siswa dan siswi merupakan ranah lembaga PAUD masing-masing. Teknisnya itu pun lembaga yang lebih mengetahui, baik dari jumlah pencetakan sertifikat hingga pembagian ke seluruh siswa yang lulus. Jadi dari mana tahapannya, dirinya bisa melakukan pungutan itu.

” Penerbitan sertifikat itu teknisnya lembaga yang lebih menguasai, bukan kami. Dari awal meneribitkan sertifikat, hingga membagikan ke peserta didik. Jadi jangan sebut saya pungli, terhitung baru 3 bulan saya duduk jadi Kabid PAUD ini,” papar Benny melalui sambungan telepon, Senin malam 8 Juli 2024.

Beni mengaku tidak terima difitnah seperti itu. Untuk itu, dia bakal melaporkan masalah ini ke Polda Lampung dan Dewan Pers. Masalah ini, kata dia, tidak saja menyangkut masalah nama baik institusi Dinas Pendidikan, namun juga nama baik keluarga besarnya.

“Ini masalah harga diri, masalah ini menyangkut nama baik Dinas Pendidikan dan nama baik keluarga besar saya. Agar masalah ini menjadi terang benderang, keluarga besar sudah sepakat supaya dilaporkan secara hukum. Kalau saya memang melakukan pungli, buktikan. Tapi harus ada pertanggungjawaban terhadap fitnah yang sangat brutal ini. Kebebasan pers jangan diartikan boleh semau-maunya. Masalah ini sangat melukai hati keluarga saya,” imbuh Beni.

BACA JUGA:  RMI Sampaikan PERDA No. 1 Tahun 2019 Tentang Narkotika

Beni menduga masalah penerbitan sertifikat kelulusan siswa PAUD tersebut dikaitkan dengan Dinas Pendidikan, Ada wacana supaya penerbitan sertifikat kelulusan siswa PAUD tersebut diseragamkan, dikarenakan dari tahun ketahun sebelumnya itu tidak seragam. Adanya inovasi sesuai dengan dunia digital saat ini, tadinya penerbitan sertifikat tersebut akan terbit dengan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan berupa barcode. Dan data siswa/siswi PAUD akan masuk ke database dinas. Namun demikian, perangkat pendukung program tersebut berupa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dikelola Kominfo belum tersedia untuk tahun 2024. Alhasil, wacana tersebut tidak pernah lagi dibahas ataupun ditindaklanjuti.

” Awalnya saya pikir ini merupakan Inovasi dengan semua sertifikat PAUD itu di seragamkan, dengan diberi tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan (Barcode,red) serta data siswa masuk kesitem. Tapi ternyata perangkat digital pendukung program berupa SPBE itu belum siap. Jadi wancana itu tindak lanjutkan dan tidak pernah dibahas lagi,” Tutup Beni.

(*)

Facebook Comments