Sedih…Tanah Milik Warga Desa Sei Tuan,Kecamatan Pantai Labu Seluas 65 Ha Di Klaim Puskopad

0

Skalapost(sk)

Deli Serdang-Pantai Labu, Sekitar kurang lebih 50 kk warga desa sei tuan kecamatan pantai labu bersama beberapa pengacara sebagai kuasa hukum dari masyarakat mendatangi pengadilan negeri lubuk pakam untuk yang ketiga kalinya, Kamis (28/07/22) sekira pukul 11.30 wib.

Pantauan awak media skala post dilapangan membenarkan adanya kerumunan warga yang mengikuti persidangan masalah sengketa tanah milik warga desa sei tuan kecamatan pantai labu yang tiba tiba diklaim oleh Puskopad milik Kodam I/BB.sementara warga mengaku sudah lima keturunan dan turun temurun dari orang tua mereka.sementara tanah atau objek persawahan ini sudah lama dikerjakan masyarakat desa seituan, yang selalu mereka tanami padi.

Luas lahan warga yang diakui milik Puskopad ini kurang lebih sekitar 65 hektar. Yang mana lahan seluas 65 ha tersebut dari awal sudah ditanami warga, tidak ada bentuk bangunan apapun dilahan sawah tersebut, bagaimana ini bisa milik puskopad.

Wasti Sihombing warga desa seituan mengatakan. Sudah dari anak-anak saya sudah tinggal disini, dulu lahan ini ditanami ubi dan jagung, sekarang ditanami padi kurang lebih 60 tahun kami dari opung bapak kami sampai sekarang, tanah ini turun temurun kami tanami padi. Dan kenapa sekarang pihak puskopad baru mengklaim tanah ini dan diakui bahwa tanah ini milik mereka,”ujarny

“Saya mewakili petani dan warga desa seituan kecamatan pantai labu, memohon kepada bapak presiden Jokowi dan Panglima TNI tolong kami rakyat kecil ini, tolahlah kami pak presiden Jokowi, karena sawah ini mata pencarian kami untuk menghidupi anak cucu kami, untuk makan dan sekolah. Kalau tanah kami di rampas, kami warga disini akan makan apa dan bagaimana massa depan anak-anak cucu kami nantinya,”pungkasnya.

BACA JUGA:  Pertemuan Rutin PWDS di Kediaman Ernawati Kabiro Media Aceh Kontras Deli Serdang

Ditempat yang sama Resman Sinurat warga desa juga mengatakan “kepada bapak presiden Jokowi dan Panglima TNI tolong kami rakyat kecil ini, jangan di tindas pak, kami mohon keadilan pak presiden karena sawah ini lah mata pencarian kami untuk menghidupi anak dan cucu kami makan dan sekolah. Kalaw tanah kami di rampas, kami warga disini akan makan apa dan bagaimana massa depan anak-anak kami nantinya,”ujarnya sambil meneteskan air mata.

Kuasa hukum masyarakat mengatakan “Sehubungan dengan gugatan masyarakat Seituan dalam nomor perkara 138 agenda pertama perlengkapan berkas puskopad sudah dipenuhi surat kuasa dan tugasnya diterima, persidangan ketiga sudah dilakukan mediasi untuk menentukan solusi perkara maka hasil dari persidangan ketiga belum ada dan akan ditunda sampai tanggal 11 Agustus 2022,”pungkas kuasa hukum masyarakat(Ht)

Facebook Comments