Rizky Putra: Diduga Adanya Pengondisian Proyek Eksplorasi Sumur Geothermal Rantau Dedap di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan

0

Skalapost – Eksplorasi sumur geothermal atau panas bumi Rantau Dedap di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang dimana Eksplorasi tersebut merupakan langkah awal pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rantau Dedap yang berkapasitas 2×110 megawatt (MW). PLTP tersebut dikembangkan oleh PT Supreme Energy Rantau Dedap (PT SERD). Senin, (01/06/20).

PLTP Rantau Dedap masuk dalam daftar proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 megawatt (MW) tahap kedua. Hal itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang penugasan pada PLN untuk mempercepat pembangunan pembangkit listrik energi baru terbarukan, batu bara, dan gas.

PT SERD merupakan perusahaan hasil kerja sama PT Supreme Energy (Indonesia), GDF Suez Energy International (Prancis), dan Marubeni Corporation (Jepang). Selain di Rantau Dedap, PT Supreme Energy juga memiliki konsesi pengembangan panas bumi di Muara Laboh di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, dan Rajabasa di Lampung Selatan. PLTP Rantau Dedap akan memiliki kapasitas sebesar 2 x 110 MW. Nilai investasi yang dikeluarkan PT SERD sekitar 700-800 juta dollar AS.

Salah satu Kontrator pelaksana dalam pekerjaan proyek yang memiliki nilai investasi sekitar 700-800 juta dollar AS yang dikeluarkan PT SERD tersebut, adalah PT. Surya Kendali System (PT. SKS). Yang dimana PT. SKS mendapatkan bagian pekerjaan “Mechanical And Piping Work Package 3” pada proyek “Rantau Dedap Geothermal Power Project”.

Dalam perjalanannya ternyata ada kendala-kendala yang dialami oleh PT. SKS salah satunya karena sistem Subkontraktor yang “kurang wajar” terkait posisi masing-masing Perusahaan yang terlibat didalam proyek “Mechanical And Piping Work Package 3” pada proyek “Rantau Dedap Geothermal Power Project”. Ini baru sebagain kecil, bagaimana secara keseluruhannya proyek ini?

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Adat Lampung, Pimpin Upacara Hut Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesian

Hal tidak wajar apa yang ada dalam proyek ini?

Menurut Rizky Putra Yudhaparadana SH, Exhaust Lawyer PT. SKS,

“yang tidak wajar adalah “lapisan” Kontraktor dan Subkontraktor yang terlalu “tebal” dan sistem Kontrak yang agak semrawut”. Katanya.

Lanjut Rizki, ada dugaan beberapa PT yang menerima duit dalam proyek tersebut, seharusnya tidak ada, artinya kuat dugaan proyek tersebut ada dugaan pengondisian, saat ini PT. SKS sudah dikirimi surat pemutusan kerja sama melalui email, jangan diterima dulu, kami minta surat pemutusan itu secara langsung. Dan kami menunggu, saya hari Kamis akan ke Kemenkumham dan kementerian BUMN, untuk melaporkan masalah ini “. Ungkap Rizky Putra Via Telpon.

Advokat yang juga aktif dalam Organisasi Masyarakat Anti Korupsi (GNPK-Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) ini berpendapat bahwa proyek ini seperti proyek “bancaan” (baca : pesta) yang dimana banyak pihak-pihak yang ingin ikut mendapatkan untung sehingga celah-celah terjadinya Pungli dan Korupsi yang sangat nyata.

“Menurut saya, ini aneh, ada posisi Kontraktor yang seharusnya tidak perlu ada, namun dipaksakan “ada” yang sebenarnya tidak ada fungsi nya secara esensi. Ini rawan Pungli. Dan adanya pengondisian, Akan kami bongkar semua, apalagi Klien saya saat ini dipojokkan dan sudah ada tendensi-tendensi itikad tidak baik dari pihak-pihak yang menurut saya serakah ini” menurut pria yang akrab disapa RPY ini.

RPY menambahkan bahwa, “ada hal-hal yang harus dibuka ke umum terkait ketidakwajaran proyek ini, oleh karenanya, akan saya bawa permasalahan untuk minta petunjuk dan berkordinasi dengan Instansi-instansi terkait lainnya seperti Satgas Saber Pungli Kemenkopulhukam, karena Organisasi yang saya ada didalamnya, yaitu GNPK, sesuai MOU antara GNPK dengan Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam tanggal 9 Desember 2019” tutupnya.(Red).

Facebook Comments