Bandar Lampung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti serius polemik pertanahan di Provinsi Lampung, khususnya terkait belum optimalnya pemenuhan lahan plasma oleh perusahaan besar serta lambatnya realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam pernyataannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika masih ditemukan perusahaan yang mengabaikan kewajiban penyediaan lahan plasma minimal 20% dari total Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka miliki. Menurutnya, hak masyarakat atas tanah harus dipenuhi demi pemerataan ekonomi dan keadilan sosial.
“Perusahaan wajib memberikan lahan plasma dari dalam HGU, bukan dari luar. Jika tidak, izin HGU bisa saja kami evaluasi atau cabut,” tegas Nusron Wahid saat konfrensi pers di balai kratun. Selasa, (29/07/25).
Selain persoalan lahan plasma, Nusron juga menyoroti lambannya penyelesaian program PTSL di sejumlah kabupaten/kota di Lampung. Banyak warga yang mengaku telah mendaftar dan melengkapi dokumen, namun hingga kini belum menerima sertifikat tanah.
“Prinsipnya, masalah pertanahan tidak boleh berlarut-larut. Harus segera diselesaikan. Negara hadir memberi kepastian hukum kepada rakyat,” ujar Nusron.
Ia menginstruksikan kepada jajaran BPN di daerah untuk mempercepat pendataan, verifikasi, dan penerbitan sertifikat, serta menghindari potensi pungutan liar atau penyimpangan dalam prosesnya.
Menteri Nusron menekankan bahwa tanah bukan sekadar aset, tetapi instrumen penting pemerataan ekonomi dan keadilan sosial. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa plasma dan percepatan PTSL harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum. (Red).









