Mahkamah Konstitusi Putuskan PSU Pilbup Kabupaten Pesawaran

0

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan sengketa hasil Pilkada Pesawaran yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (24/02/2025).

Putusan PSU ini dikeluarkan setelah MK mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali, yang mempersoalkan keabsahan pencalonan pasangan nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto. Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya pelanggaran administratif yang signifikan serta ketidaksesuaian dalam proses pencalonan, yang dinilai berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa pemungutan suara ulang harus dilakukan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap bermasalah. “Kami memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan ini dibacakan,” tegas Suhartoyo.

Facebook Comments
BACA JUGA:  Guru Besar Unila sebut Pemerintah dan Sekolah Belum Tune-in Literasi Digital