Ketua Umum DPP GASAK Laporkan BPBD Lampung Selatan ke Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi

0

Skalapost – Ketua Umum DPP GASAK, Rahman, bersama jajaran pengurus organisasi resmi melaporkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Langkah ini diambil menyusul dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait laporan pertanggungjawaban fiktif serta pemotongan upah personel dalam penanganan bencana banjir di Lampung Selatan pada tahun 2024.

Pelaporan ini dilatarbelakangi oleh surat yang telah dikirimkan oleh pihak LSM GASAK ke BPBD Lampung Selatan pada 18 September 2024 dengan nomor: 155/B/KLF-AKSI-LAPORAN/DPPGASAK/B.LAMPUNG/IX/2024. Namun, BPBD Lampung Selatan diduga mengabaikan permintaan klarifikasi dari LSM tersebut.

DPP GASAK menyoroti adanya perbedaan signifikan antara laporan pertanggungjawaban (SPJ) asli dan SPJ fiktif, yang memunculkan dugaan korupsi. Selain itu, aset-aset yang dimiliki oleh BPBD, seperti kendaraan operasional, drone, dan radio komunikasi, juga dipertanyakan kejelasan pengadaannya. Tidak hanya itu, realisasi anggaran untuk belanja logistik juga dianggap tidak transparan dan diduga terdapat penyalahgunaan dana.

“Berdasarkan temuan kami, terdapat kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BPBD Lampung Selatan. Pengadaan ini kami curigai sengaja dipecah menjadi beberapa paket untuk menghindari lelang, yang melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” ujar Rahman.

LSM GASAK juga menyoroti anggaran makan dan minum yang mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2023, anggaran tersebut mencapai Rp. 210 juta, sedangkan pada tahun 2024 membengkak menjadi Rp. 320 juta. Selain itu, anggaran perjalanan dinas yang pada tahun 2023 sebesar Rp. 292 juta, pada tahun 2024 meningkat menjadi Rp. 343 juta. Kenaikan anggaran ini disinyalir mengandung unsur markup yang melanggar aturan Kementerian Keuangan terkait standar harga.

Rahman mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejati Lampung, untuk segera memanggil dan menyelidiki Plt. Kepala BPBD Lampung Selatan, Sekretaris Dinas, Bendahara, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Kami berharap agar penyelidikan segera dilakukan dan tersangka bisa ditetapkan, demi menegakkan keadilan dan memberantas praktik korupsi di Lampung Selatan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bakti Sosial Ika Smanda 83 Tanjung Karang Bantu Keluarga Tidak Mampu

Pelaporan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam pengusutan dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, terutama dalam hal penanganan bencana di wilayah Lampung Selatan. (*).

Facebook Comments