Dua Pelaku Pencurian Hp Di Amankan Polsek Tanjung Morawa

0

Skalapost(sk)

Deli Serdang-Tanjung Morawa, Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian 1(satu) unit HP merek Oppo Reno5 yang dilakukan oleh pelaku an. Amora Alexander als mora (19) Warga Dusun III kampung baru Desa Dagang Kerawan Kec. Tanjung Morawa dan pelaku Bima Bayu Muharmanda als Bimbin (22) Warga Dusun II bandar labuhan bawah Desa Bandar Labuhan Kec. Tanjung Morawa, di Jalan Dahlan tanjung dusun II Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa , Kab. Deli Serdang, Senin, ( 22/08/2022 ) sekira pukul 16.00 wib.

Saat dikonfirmasi Kanitreskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu OJ Samosir mengatakan, “Kejadian berawal ketika Korban Oka Ananda (37) warga dusun IV Desa Tanjung Morawa B, datang ke TKP dengan mengendarai Sepeda Motor Vario warna putih, untuk membeli nasi bungkus kemudian Korban meninggalkan Hpnya di Dasboard Sepeda motornya lalu korban masuk ke dalam rumah makan untuk memesan Nasi dan pada saat korban di dalam rumah makan, Korban melihat salah satu pelaku mengambil Hp dari dalam Dasboard sepeda motornya, lalu korban langsung mengejar salah satu Pelaku dan berteriak minta tolong, saat itu team opsnal Polsek Tanjung Morawa sedang melintas di TKP, mendengar teriakan korban, team opsnal langsung membantu korban bersama warga mengejar Pelaku lainnya hingga tertangkap”. Jelas Kanit Reskrim saat dikonfirmasi awak media Rabu (24/08/22) sekira pukul 13.30 wib.

Masih kata Kanit Reskrim,”Selanjutnya kedua pelaku di bawa ke polsek tanjung morawa beserta barang bukti Satu Unit Hp merk OPPO Reno5 milik korban dan sepeda motor PCX BK 3012 MBI milik pelaku, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000. dan pada hari itu juga korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa untuk di lakukan proses penyidikan, pada hari senin tanggal 22 Agustus 2022, sekira pukul 19.00 wib”.

BACA JUGA:  Ir Irawan MAP.Anggota DPRD DS Dari Fraksi PAN Hadiri Buka Puasa Bersama Sekaligus Kampanye Cakades Desa Bakaran Batu B.Kuis

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui, Pada bulan Agustus 2022, sekira pukul 16.00 wib, di jalan medan lubuk pakam desa bangun sari, Kec. Tanjung morawa tepatnya di depan pabrik PT. Sosro, pelaku Amora Alexander Alias Mora bersama pelaku Luga Tobing telah melakukan pencurian (Jambret) 1(satu) unit Hp VIVO dan oleh pelaku memberikan kepada kepada Bima Bayu Alias Bimbin untuk dijual dengan harga Rp.900.000 . ( Korban tidak Membuat pengaduan Laporan Polisi ), kemudian Pada tahun 2018 di jalan desa ujung serdang kec. Tanjung morawa Pelaku Bima Bayu Alias Bimbin bersama Niko yang beralamat Lorong III Kel. Tanjung Morawa Pekan telah melakukan pencurian ( jambret),1( satu) buah tas dan telah menjalani hukuman.(JS)

Facebook Comments