SPBU 24.353.56 Pemanggilan Natar Bantah Tuduhan Bermain dengan Pelangsir Solar, Tegaskan Antrean Dipicu Faktor Teknis

0

Lampung Selatan — Pengelola SPBU 24.353.56 Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, menepis tegas tuduhan sejumlah media yang menuding adanya kerja sama dengan kendaraan pelangsir dalam penyaluran BBM subsidi jenis solar.

Pengawas I SPBU, Sriwahyuni, menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan situasi operasional di lapangan.

> “Kami pastikan tidak ada kerja sama. Tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasarkan fakta di lapangan,” tegas Sriwahyuni, Selasa (18/11/2025).

Antrean Panjang Disebabkan Faktor Lokasi dan Teknis

Menurutnya, antrean kendaraan yang kerap terjadi bukan karena penyimpangan, tetapi dipicu sejumlah kondisi teknis. SPBU 24.353.56 berada di jalur strategis lintas Sumatra dan menerima kuota solar lebih besar dibanding SPBU lain di sekitar. Ketika SPBU terdekat kehabisan stok, pengendara otomatis beralih ke SPBU tersebut sehingga antrean memanjang.

Selain itu, proses verifikasi QR Code melalui aplikasi MyPertamina turut memperlambat durasi pelayanan. Gangguan jaringan, pencocokan data nomor polisi, serta besarnya kapasitas tangki kendaraan angkutan barang menambah waktu proses pengisian.

> “Scan barcode kadang terkendala jaringan. Truk ekspedisi juga punya tangki besar sehingga pengisian lebih lama. Ini persoalan teknis, bukan karena kami memprioritaskan kendaraan tertentu seperti yang diberitakan,” jelasnya.

Klaim Fuso Isi Berulang Dinilai Tidak Masuk Akal

Menanggapi pemberitaan yang menyebut satu unit truk Fuso warna hijau kerap mengisi berulang dan diduga memakai tangki modifikasi, pihak SPBU menilai informasi tersebut keliru dan perlu diverifikasi ulang. Sistem MyPertamina secara otomatis menolak transaksi berulang apabila barcode telah digunakan dalam periode tertentu.

> “Sistem hanya mengizinkan satu kali pengisian sesuai kuota harian. Jika barcode sudah terpakai, sistem langsung menolak. Jadi klaim pengisian berulang itu tidak masuk akal,” tegas Sriwahyuni.

BACA JUGA:  Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Chusnunia Hadiri Operasi Pasar Bersubsidi di Pringsewu

Ia menambahkan bahwa SPBU tidak memiliki kewenangan teknis untuk memastikan standar atau modifikasi tangki kendaraan pelanggan. Kendati demikian, pengawasan tetap dilakukan oleh petugas selama proses pengisian berlangsung.

Komitmen Penyaluran Sesuai Regulasi

Sriwahyuni memastikan bahwa SPBU 24.353.56 selalu mengacu pada regulasi Pertamina, Perpres Nomor 191 Tahun 2014, dan pedoman teknis MyPertamina dalam menyalurkan BBM subsidi.

> “Kami berkomitmen menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan distribusi nasional. Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan. Semua transaksi tercatat dan diawasi,” katanya.

SPBU tersebut juga menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan, memperbaiki alur pelayanan, dan memastikan distribusi solar bersubsidi berjalan tertib, aman, serta sesuai aturan yang berlaku.

Facebook Comments