Lampung – Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat mengenai adanya biaya visum sebesar Rp500.000 bagi korban dugaan tindak pidana penganiayaan. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa pungutan biaya tersebut bukan bentuk pungli, melainkan tarif resmi yang diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2023 tentang tarif pelayanan kesehatan di RSUDAM.
Dalam penjelasannya, pihak RSUDAM menerangkan bahwa tindakan visum et repertum dilakukan dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Hal ini penting karena secara hukum, tanggungan biaya antara dua tahap tersebut berbeda.
“Visum et repertum sebenarnya dilakukan dalam proses penyelidikan, bukan dalam proses penyidikan. Jadi keliru apabila ada yang menafsirkan bahwa biaya visum ditanggung negara sebagaimana diatur dalam Pasal 136 KUHAP, karena pasal itu mengatur tindakan kepolisian dalam proses penyidikan, bukan penyelidikan,” jelas pihak RSUDAM.
Berdasarkan Pergub No. 18 Tahun 2023, tarif pelayanan forensik diatur dalam Lampiran I Nomor 6.7, yaitu:
Pemeriksaan forensik oleh dokter umum: Rp175.000
Pemeriksaan forensik korban dugaan pidana umum (penganiayaan): Rp325.000
Sehingga total biaya visum sebesar Rp500.000, dan tarif ini telah sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.
Meski demikian, RSUDAM menegaskan bahwa korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan anak-anak tidak dikenakan biaya visum. “Untuk korban KDRT dan anak, visum diberikan gratis karena biaya tersebut telah ditanggung oleh Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui perjanjian kerja sama,” lanjutnya.
Pihak rumah sakit juga menyampaikan bahwa mereka menerima kritik masyarakat dengan terbuka, terutama mengenai usulan agar visum gratis bagi seluruh korban tindak pidana. “Masukan dari masyarakat akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dibahas lebih lanjut. Jika nantinya perlu revisi aturan, tentu akan melalui mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujar pihak RSUDAM.
RSUDAM menegaskan komitmennya untuk tetap berpegang pada asas legalitas, yakni setiap tindakan atau kebijakan harus berlandaskan hukum yang berlaku. “Sebagai pelaksana, kami tunduk pada aturan yang telah ditetapkan. Prinsipnya, semua tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas,” tutup pernyataan tersebut. (Red).









