Skalapost – Media adalah mitra strategis dalam menciptakan Pemilu berintegritas. Banyak informaasi terkait pelanggaran Pemilu, informasi awalnya diperoleh dari media.
Hal tersebut ditegaskan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad Tio Aliansyah saat Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media (Ngetren Media), di Bukit Randu, Bandar Lampung, Minggu (26/03/2023).
Sebanyak 25 perwakilan media di Lampung hadir, dalam kegiatan yang menghadirkan Ketua PWI, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Lampung itu.
DKPP, kata Tio, baru berusia delapan tahun, tetapi dalam usia yang muda ini, tidak pernah ragu-ragu dalam menerapkan aturan.
“Dalam usia yang masih muda itu, DKPP bahkan sudah memutuskan memberhentikan sejumlah penyelenggara Pemilu di Indonesia, karena terbukti melakukan pelanggaran etika,” tegasnya.
Untuk Lampung sendiri, lanjutnya, DKPP telah menyelesaikan satu aduan dengan tiga orang teradu.
“Menjadi seorang penyelenggara Pemilu itu tidak boleh salah,” tandasnya.
Sementara, Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah mengatakan, memiliki fungsi penting dalam menciptakan pemilu yang adil, jujur dan damai.
Menurut Wira, Pers diharapkan menghasilkan karya jurnalistik yang selalu berpegang pada prinsip jurnalisme yang profesional dan beretika.
Kemudianm, Pers harus terlibat secara kritis ikut “menguji” calon-calon legeslatif dan eksekutif yang
terbaik, dengan memberikan gambaran yang lengkap, seimbang, dan akurat tentang caloncalon tersebut—dengan tetap bersikap independen.
“Pers juga musti menyebarkan ber
Masyarakat harus diberitahu bahwa pemilu bersifat rahasia, tak seorangpun boleh tahu apa pilihan seseorang, memberikan penilaian seimbang dan adil bagi semua peserta pemilu, kemudian harus waspada dengan komentar atau pandangan yang berpotensi mengadu domba, memecah-belah, atau membingungkan masyarakat pemilih,” kata Wira. (yusmu).









