Skalapost – Terkait viralnya vidio pemberitaan rusaknya ruas jalan Simpang Pematang – Rawajitu di provinsi Lampung. Pihak pemerintah provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga Bina Kontruksi memberikan klarifikasi bahwa jalan ruas simpan pematang – rawajitu merupakan milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), yang terletak di provinsi Lampung. Selasa, (07/03/23).
Kepala Dinas Bina Marga Bina Kontruksi (BMBK) provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana mengatakan, ruas jalan Simpang Pematang – Rawajitu bukan milik provinsi Lampung melainkan milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
“Ruas jalan yang ada di simpang pematang – rawajitu milik nasional, provinsi Lampung tidak punya wewenang untuk memperbaikinya, dari 65 kilometer, 56 kilometer sudah diperbaiki dan sudah bagus, tinggal 9 km, 1.3 kilometer tahun ini, diperbaiki dan sisanya 7.7 kilometer akan berlanjut di perbaikin bertahap.” Jelas Febrizal Levi.
Rien Marlian selaku Kepala BPJN perwakilan provinsi Lampung saat di wawancarai , terkait viralnya vidio pemberitaan jalan rusak milik nasioal mengatakan,
“Kerusakan jalan nasional tersebut akan segera ditangani secara rutin bertahap.” Ungkapnya. (*).









