Skalapost.com – Ditreskrimum Polda Lampung berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku tindak pidana perakitan dan pembuatan senjata api ilegal serta kepemilikan amunisi berinisial FW (47th). Senin, (30/12).
Tersangka dengan sengaja membuat senjata api rakitan ilegal dengan menggunakan alat-alat milik tersangka secara manual, dan kemudian setelah senjata api tersebut jadi oleh tersangka dijual kepada orang lain dengan harga antara Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 5.000.000, tersangka membuat senjata api ilegal tersebut sudah sejak dari tahun 2016 yang lalu.
Dir Krimum Polda Lampung Kombes Pol. M. Barly menjelaskan kronologi penangkapan tersangka perakit senjata api saat expos usai melakukan Konferensi pers akhir tahun bersama Kapolda Lampung.
“Kronologis penangkapan terjadi setelah Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan informasi bahwa ada tempat pembuatan senjata api ilegal, dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada tanggal 26 Desember 2019 dilakukan penangkapan terhadap tersangka FW (43), di Dusun Sukadana Kab. Lampung Timur.” Ungkapnya.
Kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan, dan ditemukan beberapa bukti senjata api berbagai jenis, 3 butir amunisi, dan alat pembuat senjata api rakitan.
Tersangka dipersangkakan dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia bomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam.(Ys).