Skalapost.com – Komisi Kejaksaan Republik
Indonesia (KKRI), angkat bicara terkait fakta persidangan kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara yang menyebut diduga adanya dana mengalir kepada oknum mantan Kajari Lampung Utara.
“Diharapkan terkait dengan apa yang terungkap dalam persidangan tersebut pimpinan, cq bidang pengawasan
setempat sudah mampu mengambil langkah-langkah kronkret dalam menjawab kasus tersebut,” ucap M. Ibnu Mazjah anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia saat dihubungi Skalapost.com, Selasa (14/1/2020).
Ibnu meminta agar Kajati Lampung segera mengambil langkah-langkah terkait dengan dugaan yang menyebutkan Kajari Bandarlampung Yusna Adia menerima uang fee proyek.
“Pimpinan kejaksaan setempat hendaknya dapat mengambil langkah cepat dan meningkatkan waskat (pengawasan melekat). Apabila ada perkara memang patut mendapatkan perhatian lebih karena dugaan terjadinya pelanggaran pada perilaku aparat kejaksaan setempat,” tegasnya.
Dia menegaskan, Komisi Kejaksaan dalam rangka pengawasan untuk meningkatkan
kualitas kinerja kejaksaan juga didasari pada ketentuan hukum.
“Jangan ragukan kami tentang keberanian dan komitmen kami dalam rangka pengawasan untuk meningkatkan
kualitas kinerja kejaksaan, tapi tentu harus didasarkan pada ketentuan hukum,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya saat sidang berlangsung, Kasi pembangunan jalan dan jembatan bidang bina marga Dinas PUPR Lampung Utara, Fria Apris Pratama menyebut dua nama Oknum Jaksa yang diberi uang oleh dirinya atas perintah atasannya, Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin.
(YA) saat itu menjabat sebagai Kajari Lampung Utara. Sementara (VBS) menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara.
Menurut pengakuan Fria Apris Pratama di sidang, (YA) Dan (VBS) menerima uang. (Red).