LAMPUNG TIMUR – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyerahkan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada warga Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (8/10/2025).
Penyerahan dilakukan secara door to door kepada warga penerima sebagai bentuk perhatian pimpinan DPRD terhadap pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Hanif Fauzi, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Timur Mohammad Zakwan, Anggota DPRD Lampung Timur Sunarno, Sekcam Raden Baruna Jaya, Kepala Desa Braja Harjosari Shopari, serta jajaran Forkopimcam dan Kantor Pertanahan Lampung Timur.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Giri Akbar menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran ATR/BPN dan pemerintah desa dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa program PTSL merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan sertifikat tanah yang sah. (*)









