Skalapost(sk)
Deli Serdang – RDP (Rapat Dengar Pendapat) ke-2, perihal pelanggaran izin-izin perusahaan P.T.Niki Mapan gagal di gelar di karena kan ketua komisi III DPRD Kabupaten Deli Serdang berhalangan hadir, Jum’at (10/08/22) pukul 10.00 wib.
Menindaklanjuti surat Markas Cabang LMP Deli Serdang nomor : 007/SS/MC-LMP/DS/VII/2022 pada tanggal 22 Juli 2022 perihal penyelesaian dugaan pelanggaran izin-izin perusahaan P.T.Niki Mapan yang sebelum komisi III telah menggelar RDP I dengan P.T.Niki Mapan dan instansi terkait, namun pada saat RDP I DPRD Kabupaten Deli Serdang akan kembali digelar RDP tersebut pada hari Jumat 12 Agustus ditunda, karena ketua Komisi III tidak dapat hadir tetapi tidak ada pemberitahuan kepada pihak2 yang akan mengikuti rapat.
Saat dikonfirmasi ketua komisi III Said Hady via whaseApp mengatakan “kenapa tidak diinfokan semalam dan saat ini juga saya sedang sakit,”ujarnya.
Lanjut awak media mempertanyakan kebenarannya Dila mengatakan “sudah saya shere ke grup whaseApp Komisi DPRD Deli Serdang Kamis 11/08/22 sekira pukul 12.07 wib.
Markas Cabang LMP Kabupaten Deli Serdang dan warga sekitar sangat kecewa dalam pengaturan jadwal RDP yang begitu lama sejak RDP I, tanggal 15 juni 2022 sampai dengan RDP ke 2 tanggal 12 agustus 2022, ternyata gagal digelar.
Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Deli Serdang Firman Simarmata (Bung Saragih) mengatakan “Diduga ada hal yang tidak baik dimana kita juga mendapatkan foto seseorang berpakaian dinas masuk kedalam P.T.Niki Mapan. Sampai saat ini dalam hal pembahasan tentang apa pada RDP pertama pemilik atau perwakilan P.T.Niki Mapan tidak mengindahkan panggilan tanpa ada pemberitahuan atas ketidak hadirannya.
Hari ini kita melihat ada seperti stiker atau spanduk atas nama SBSI yg tiba-tiba muncul dan pada RDP ke 2 perwakilan perusahan dikuasakan kepada pihak SBSI, yang lebih mengecawakan kita telah menunggu lama untuk RDP ke 2, namun ketua komisi III atau anggota DPRD komisi III tidak hadir, apa mungkin lebih baik kita membiarkan perusahaan siluman semena-mena dengan limbah buangan air dan hak karyawan yang tidak dipenuhi perusahaan,”tegasnya.
“Apabila permasalahan ini tidak di tindaklanjuti maka akan kami laporkan kepada pihak aparat hukum dan pihak terkait, ke tingkat atas sesuai dengan data-data yang sudah kami pegang,”ujar Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Deli Serdang.(JS)









