Skalapost(sk)
Deli Serdang-Labuhan Deli, Gubernur sudah menyurati bupati deli serdang terkait ijin IMB/PGN nya, namun Bupati Deli Serdang yang baik hati, Bungkam!! Sepertinya mengabaikan surat dari Gubernur, bukti ke Bungkaman dan abaikan surat Gubernur, proyeknya terus berjalan, tentang bangunan tersebut, bangunan tanpa IMB dan bangunan sudah berdiri hingga 5 meter, dalam gugatan ini seharusnya aktivitas mereka di dalam tidak di perbolehkan melakukan pekerjaan pada saat sidang berlanjut, dan kami tetap mempertahankan hak-hak apa yang menjadi milik Silviany sebagai ahli waris, dan ini perkebunan tidak boleh di alaskan menjadi perumahan, Amdal mereka tidak ada, dan bukti lainnya, Ujar Eddy Soesanto ketua DPD Hipakad63 Sumut.
Inilah bunyi surat atas nama Gubernur Sumatera Utara yang tertulis buat Bupati Deli Serdang tersebut, Medan, 20 mei 2022.
“Kepada yang terhormat Bupati Deli Serdang di tempat, Berkenaan dengan surat sekretariat bersama mempertahankan NKRI untuk negara dan masyarakat nomor 053/SEKBER.M.NKRI/IV/2022 tanggal 14 april 2022, perihal mohon menghentikan kegiatan proyek Citraland Helvetia dan segera membongkar tembok karena tidak memiliki surat IMB/PGN serta tanah masih sengketa dan sertipikatnya telah Diblokir, tertanggal 14 april 2022, sekretariat bersama mempertahankan NKRI untuk Negara dan Masyarakat.
Tanah seluas 7.2 hektar milik Almarhum Haji Tengku Murrat Azis tanpa ada ganti rugi kepada ke 6 ahli waris, salah satu nya anak dari almarhun Murrat Azis adalah Silviany, di desa Helvetia, dusun 1 kecamatan labuhan deli, kabupaten deli serdang.
Bukti kepemilikan tanah tersebut yang di miliki ahli waris, ialah Surat Grand Sultan, surat pembayaran PBB, surat silang sengketa dari desa, surat ukur dari BPN(Badan Pertahanan Nasional), sampai ke peta bidang.
Sementara kuasa hukum Silviany, Edi Suheiri, SH menjelaskan bahwa luas tanah internal 7.2 hektar lahan kosong.
Makmur, dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sebagai pimpinan sidang lapangan, sekira pukul 16.00wib mendengar kedua belah pihak menyampaikan hak-hak mereka masing-masing, serta meninjau melihat langsung tanah batasnya tersebut. Senin(13/06/2022).
5(lima) orang kuasa hukum dari LBH Gajah Mada yang mendampingi Silviany sebagai ahli waris, salah satu kuasa hukum Silviany bernama Edi Suheiri, SH, sebagai direktur utama LBH saat dikonfirmasi terkait sidang lapangan tersebut menjelaskan “sidang lapangan ini untuk menentukan objek perkara batas-batasnya, lokasinya dimana!, untuk kelanjutannya, barulah sidang di pengadilan untuk bukti-bukti, saksi-saksi, dan kami punya surat yang sah, dan sudah kami daftarkan juga ke BPN tapi mereka pending dalam pengurusanya, ada apa ini,”jelasnya
Lanjutnya lagi “Dilahan ini seluas 18,14 hektar, dan lahan kami punya ini seluas 7.2 hektar dan mereka mengklaim termasuk dalam 18,14 hektar, kalau lah memang HGU, HGU kan tidak bisa untuk bangunan, HGU itukan untuk tanaman bukan untuk bangunan, sementara klien kami ini memiliki dari dahulu kala sudah ia punya(tanah.red), terkait kami gugat berhubung dengan mereka menguasai tanah ini, dan belum ada ganti ruginya, dan ini akan dibangun untuk properti bangunan perumahan, dan klien kami merasa keberatan, tanah nya kenapa dibangun oleh orang lain tanpa se ijin nya, dan harapan kami kegiatan di areal tanah segera di hentikan sampai putusan peradilan perbuatan hukum,”Sambung Edi Suheiri.
Dari organisasi gabungan Dpd Hipakad63 Sumut, GM Presedium FKPPI, PKD, LSM KAP Ampera, Pansus GINDRA, PASDA, MAZILA, turut mengawal atas sidang lapangan hingga di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kepada Silviany kedepannya.(JS)









